NU Bela Habib Rizieq
Massa PKB Gus Dur menyerukan perlawanan terhadap Front Pembela Islam (FPI), namun PBNU bersuara lain. Warga NU diminta stop berkonflik dengan FPI. Bahkan, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) bergabung dalam tim pembela Habib Rizieq.
"LPBH-NU ikut sebagai bagian tim hukum yang sudah ada untuk mendampingi dan membela Habib dalam perkaranya," kata Ketua LPBH NU Sholeh Amin saat tiba di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6/2008) pukul 10.50 WIB.
Menurut dia, PBNUmelalui surat nomor 1358/A.II.03/6/2008 menginstruksikan kepada setiap warga NU untuk tidak melibatkan diri dalam konflik dengan FPI dan mewaspadai pihak lain yang menyudutkan warga NU untuk berhadapan dengan FPI.
"Ada pun untuk masalah Ahmadiyah adalah masalah penistaan terhadap agama, bukan masalah kebebasan," ujarnya.
Sholeh mengatakan, Ahmadiyah dinyatakan sebagai aliran sesat. Hal itu diperkuat dalam Suriah NU pada tahun 1995, pleno PBNU tahun 2005 dan diperkuat lagi oleh Suriah NU pada Juni 2008. "Artinya ada kesamaan pandangan antara NU dan FPI," kata Sholeh.
Habib Rizieq resmi ditahan sejak Kamis 5 Juni 2008. Rizieq dijerat dengan 5 pasal, yakni pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan.( detikcom, 09/06/2008 11:28 WIB)