Oknum Mahasiswa Penganiaya Polisi Harus Diproses Hukum
Aksi penganiayaan oleh mahasiswa terhadap anggota polisi sangat disesalkan. Oknum mahasiswa yang melakukan tindak pidana penganiayaan harus tetap diproses secara hukum.
"Menyatakan pendapat tidak perlu dengan kekerasan. Dalam hal ini penegakan hukum harus tetap dilakukan dalam situasi apapun," kata Rudi Satrio, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) saat dihubungi detikcom, Rabu (28/5/2008).
Rudi menyesalkan, aksi mahasiswa yang belakangan ini melenceng dari tujuannya memperjuangkan aspirasi rakyat yang menolak harga BBM. Misalnya saja yang dilakukan sejumlah mahasiswa di UKI, Cawang, yang menutup jalan dan membakar ban. "Tentunya yang rugi rakyat juga. Aksi ini sudah menggangu orang lain," ujar Rudi.
Namun Rudi juga menyayangkan sikap polisi yang melakukan pembiaran. "Kemana saja polisi saat itu. Ini kan salah juga," ujar Rudi.
Terkait dengan penemuan narkoba di kampus Unas, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rudi melihat sebagai persoalan yang berbeda. Penemuan itu tidak harus dikaitkan dengan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa. "Bisa saja barang bukti yang ditemukan itu, sudah ada sebelum adanya aksi unjuk rasa," kata Rudi.
Akan tetapi, ujar Rudi, mahasiswa pelaku penganiayaan anggota Polsek Kebayoran Baru Iptu Henryco Manurung tetap harus diproses secara hukum. "Polisi bisa mencari bukti, kan ada rekamannya," tutur Rudi.
Rudi juga meminta kepada polisi untuk tidak melakukan pembalasan terhadap mahasiswa pasca penganiayaan itu. "Polisi tidak boleh dendam karena akan merusak citra," ucap Rudi. ( detikcom 28/05/2008 08:56 WIB )