ORMAS DI ATAS NEGARA?
Fanatisme biasanya diasosiakan kepada agama yang disebut ekstremisme dan radikalisme dan kadang dikaitkan dengan mazhab atau sekte yang disebut sektarianisme bahkan takfirisme. Namun, yang mengundang perhatian adalah bahwa fanatisme ormas.
Ormas, sebagaimana parpol, sebagai entitas institusional yang dikonstruksi dalam negara dan legalitasnya ditetapkan oleh negara, tidak akan pernah di atas negara.
Posisi bisa ormas berada atas negara bila berdiri sejajar dengan asas negara dan UUD atau diupgrade menjadi mazhab atau agama yang tidak dibatasi oleh teritori negara, tidak berada di bawah konstitusi dan tidak disahkan oleh salah satu instansi Pemerintah.
Negara sebagai hasil konsensus dan kontrak kebangsaan mengikat setiap warga negara. Sedangkan ormas hanya mengikat para anggotanya.
Memposisikan ormas dan parpol sebagai institusi di bawah negara dan terikat oleh aturan hukum yang berlaku dalam negara adalah penting dalam memastikan keseimbangan kekuasaan dan menjaga kedaulatan negara.
Ormas wajib tunduk pada hukum yang berlaku dan memiliki tanggung jawab untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi dalam menjalankan aktivitasnya.
Ormas dapat menjadi wadah bagi warga negara untuk bersuara dan melibatkan diri dalam kegiatan sosial, politik, dan budaya, tetapi seharusnya tidak menggantikan peran negara dalam memimpin dan mengatur masyarakat.
Dengan demikian, penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuatan ormas dengan kekuatan negara, serta memastikan bahwa ormas berperan sebagai mitra pembangunan yang konstruktif dalam masyarakat dan bukan sebagai entitas yang berada di atas negara atau melanggar hukum dan konstitusi yang berlaku.
Fanatisme ormas juga dapat membahayakan stabilitas sosial dan keamanan negara. Jika ormas terlalu ekstrem, radikal, atau sektarian, hal ini dapat mengganggu harmoni dan keamanan dalam masyarakat.