PELAKOR (Bagian 2)

PELAKOR (Bagian 2)
Photo by Unsplash.com

"Pelakor" mungkin tidak layak dijadikan cap bagi setiap wanita yang menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat, karena tak semuanya pada faktanya adalah "perebut laki orang." Dengan kata lain, stigma negatif pelakor hanya berlaku atas wanita yang sengaja merayu pria yang telah diketahui beristri. Sebagian wanita malah terlanjur jadi isteri kedua karena "tertipu" atau karena mengira pria menikahinya adalah duda atau jejaka. Sebagian lain direstui oleh isteri pertama menjadi isteri kedua alias rela dimadu.

Yang menjadi objek langganan tertuduh biasanya wanita dengan status janda, padahal pelakor tak selalu wanita janda. Selain itu, pelakor mestinya bersanding dengan "perebut wanita orang."

Isu "pelakor" yang dipandang negatif kerap dikaitkan dengan poligami. Para pendukung dan pelaku poligami mungkin menolak istilah pelakor dengan dalih kemubahan poligami bagi pria beristri. Karena itu, tak sedikit orang, terutama para isteri, menentang poligami.

Pada dasarnya menolak sesuatu bisa berarti menolak “kebenarannya”, bisa juga menolak praktiknya. Menolak kebenarannya berarti menolaknya sebagai sebuah ajaran dalam agama. Penolakan ini bersifat teologis. Menolak praktiknya berarti menolaknya sebagai sebuah praktik yang dianggap kerap disalahgunakan, tak niscaya menolak kebenarannya.

Yang perlu diketahui adalah sebagai berkut :

  1. Menolak kebenaran sebuah ajaran agama adalah persoalan ilmiah yang hanya patut dibahas dan dikaji oleh pihak yang kompeten dalam forum terbatas.
  2. Menolak kebenaran sebuah ajaran agama perbuatan sia-sia karena ia bukanlah objek yang tunduk kepada penolakan dan persetujuan.
  3. Menolak praktik sebuah ajaran karena kasus penyalahgunaan adalah persoalan personal yang tidak layak dijadikan dasar penyikapan general.
  4. Menolak praktik sebuah ajaran agama karena kasus-kasus penyalahgunaan tak hanya terjadi dalam poligami, namun juga terjadi dalam monogami, bahkan dalam semua praktik ajaran agama apapun.
  5. Meski poligami adalah bagian dari masalah agama, bukan urusan negara, namun pelaksanaannya mestinya tidak bertentangan dengan hukum etika dan hukum negara karena berimplikasi terhadap ketertiban dan aspek lain dalam masyarakat sebagai warganegara. Artinya, sebuah praktik tidak seta merta bisa dilaksanakan hanya karena kehalalan atau kemubahannya.

Read more