PELAKOR; FALASI GENERALISASI

PELAKOR; FALASI GENERALISASI
Photo by Unsplash.com

Manakah yang faktual: a) Suami dicuri wanita; b) Wanita mencuri suami; c) Istri dicampakkan suami? Siapa yang layak jadi terduga?

Menimpakan kesalahan atas wanita yang dikawin oleh pria beristri semata tidaklah fair.

Boleh jadi wanita yang dikawin pria beristri itu adalah korban rayuan dan dusta.

Boleh jadi wanita yang dikawin pria beristri itu adalah wanita yang dicampakkan suaminya.

Dorongan naluri perempuan adalah mencari pelindung. Tanpa menempuh cara logis, perlindungan yang diidamkannya hanyalah derita baru.

Manusia bukan ikan asin yang bisa dicuri. Kawin dengan sadar bukanlah pencurian, tapi mungkin "curi-curi"...

Boleh jadi wanita yang dikawin pria beristri itu adalah korban pemaksaan atau jebakan yang berujung penyanderaan kehendak.

Boleh jadi dorongan ekspansi hasrat adalah penyebab tragedi pencurian makhluk berakal ini.

Sebuah "boleh jadi" pasti bersanding dengan "boleh jadi" lain meski tak disebutkan.

Ada yang bermaksud berbagi tapi malah dianggap dicuri.

Andai berdasarkan bukti-bukti faktual terbukti seorang perempuan sengaja mengajak nikah seorang pria beristri demi menguasai diri dan harta serta merampas kehidupan rumahtangga wanita yang menjadi istrinya, maka cap buruk itu hanya berlaku atas wanita itu saja, dan bukan menjadi cap general atas setiap wanita yang menjadi istri kedua atau istri siri atau yang kerap disebut istri simpanan atau WIL.

Tanpa mengurangi simpati kepada pihak yang dirugikan, kata pelakor, bila diberikan kepada semua wanita yang jadi istri kedua, bermasalah secara logis.

Read more