Perempuan Dilarang Berlipstik Menor dan Bersepatu 'Kletok'
Pemerintah Kota Baru, ibu kota negara bagian Kelantan, melarang perempuan Muslim menggunakan lipstik berwarna terang dan sepatu hak tinggi yang ribut ke tempat kerja. Alasannya agar mereka lebih bermartabat dan terhindar dari perkosaan.
Menurut kantor berita Bernama, Selasa (24/6), perempuan di Kota Baru yang bekerja restoran dan bisnis serupa dilarang menggunakan dandanan menor, termasuk lipstik cerah dan sepatu yang haknya menimbulkan suara berisik. Kalau mereka memaksa mengenakan sepatu macam itu, ujung haknya harus dilapisi karet.
Dalam selebaran yang dibagikan ke kantor-kantor, pemerintah kota mengatakan pelarangan itu ditujukan untuk melindungi martabat dan moral perempuan.
Para pejabat dewan kota belum bisa dihubungi untuk mendapatkan komentar soal larangan itu. Namun seorang pejabat yang menolak disebutkan namanya mengaku mendengar larangan itu, tetapi tidak tahu sudah berlaku atau belum. "Saya belum tahu secara jelas. Saya sendiri pakai lipstik," kata perempuan itu.
Partai Islam seMalaysia yang menguasai Kota Baru sebelumnya juga mengeluarkan petunjuk perilaku untuk warga perempuan. Di antaranya, mewajibkan perempuan mengenakan kerudung tidak transparan, baju lengan panjang dan kaus kaki. Mereka yang melanggar dikenai denda 500 ringgit atau sekitar Rp 1,4 juta. (kompas, Selasa, 24 Juni 2008 | 11:54 WIB