PERPRES INVESTASI MIRAS

PERPRES INVESTASI MIRAS
Photo by Unsplash.com

Penandatanganan aturan beleid soal Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kontroversi. Poin yang menjadi kontroversi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras).

Sebagian kalangan menolak dengan alasan hukum agama. Sebagian lain menerima dengan alasan bahwa itu merupakan urusan negara demi peningkatan ekonomi dan devisa dengan rincian pembatasan daerah yang diperbolehkan menjadi penerima investasi.

Terlepas dari pro dan kontra terhadap peraturan tersebut, faktanya, akibat adrenaline romantisme pilpres yang mendorong polarisasi antara pemuja dan pembenci, sikap lebay dan ekstrem menjadi fenomena lumrah terutama di media sosial. Kritik terhadap kebijakan Pemerintah kerap dicap sebagai rongrongan dan aksi tendensius.

Mestinya menolak salah satu keputusan Pemerintah tidaklah sama dengan membenci Pemerintah, berbeda dengan menentang Pemerintah, tak berarti menolak Pancasila dan bukan merongrong NKRI.

Justru dalam demokrasi parlemen dan lembaga legislatif didirikan untuk mengkritik keputusan dan peraturan Pemerintah juga merivisi pasal-pasal dalam undang-undang sebagai respon atas aspirasi rakyat.

Read more