“Perusahaan-perusahaan Politik” yang Kandas di KPU
Sebanyak 13 partai dari 64 partai yang mengembalikan berkas pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2009 dinyatakan Komisi Pemilihan Umum tidak lolos verifikasi administrasi. Sebanyak 35 partai berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. Sedangkan 16 partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat langsung ditetapkan sebagau peserta Pemilu 2009. Hal itu diumumkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.
Pengumuman itu disambut gembira para pendukung partai yang berkerumun didepan pintu gerbang komplek perkantoran KPU. Mereka sudah menunggu di Kantor KPU sejak Jumat petang. Menurut Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati, alasan tidak lolosnya ke-13 partai itu bervariasi, mulai tidak memenuhi jumlah kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tidak memiliki badan hukum, serta memiliki anggota disetiap tingkatan kurang dari 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk. Ke-35 partai yang lolos verifikasi administrasi berhak mengikuti verifikasi faktual pada bulan Juni. Hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada 3 Juli dan pada 4 Juli akan ditetapkan nomor urut partai peserta Pemilu 2009.
Berikut ini Daftar 13 Partai Politik yang Tidak Lolos Verifikasi Adminitrasi :
1. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
2. Partai Masyarakat Madani Nusantara
3. Partai Islam
4. Partai Reformasi Demokrasi
5. Partai Bela Negara
6. Partai Republik
7. Partai Nasional Indonesia
8. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia
9. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia
10. Partai Tenaga Kerja Indonesia
11. Partai Kerakyatan Nasional
12. Partai Islam Indonesia Masyumi
13. Partai Kemakmuran Rakyat(Kompas, Sabtu, 31 Mei 2008 | 04:16 WIB)