PROSTITUSI, INTOLERANSI DAN KORUPSI

PROSTITUSI, INTOLERANSI DAN KORUPSI
Photo by Unsplash.com

Prostitusi adalah pelanggaran terhadap hukum negara dan karena tergolong zina yaitu hubungan kelamin tanpa nikah adalah dosa besar karena merupakan pelanggaran terhadap hukum agama.

Tapi kita harus paham bahwa hubungan kelamin tanpa nikah tanpa pemaksaan adalah dosa vertikal karena melakukan perbuatan yang dilarang keras oleh agama.

Kita juga mesti paham bahwa prostitusi adalah pelanggaran hukum negara tanpa agresi dan merugikan hak orang lain kecuali bila disertai penipuan, pemerasan dan pemaksaan.

Yang patut disayangkan bila prostitusi dilakukan bukan karena desakan ekonomi untuk bertahan hidup tapi sekadar pemenuhan hasrat hidup mewah. Lebih-lebih bila dilakukan oleh artis yang selalu memainkan peran tokoh terhormat.

Tapi yang tak kalah buruk dari prostitusi adalah menyebarkan info tentang perbuatan buruk (aib) seseorang yang boleh jadi kita melakukannya bila berada dalam situasi yang sama demi meramaikan suasana semata atau demi mengikuti trend viralisme (treding topic).

Juga yang tak kalah buruk lagi dari perbuatan buruk yang telah diakui oleh pelakunya adalah mengolok-oloknya karena klaim superioritas moral dan rasa lebih baik, bukan karena mengantisipasi penularan terhadap generasi muda dan masyarakat.

Yang lebih buruk dari kriminalitas seperti prostitusi dan dosa vertikal seperti melakukan hubungan kelamin tanpa nikah adalah kriminalitas dengan korban yang sangat banyak dan dosa vertikal sekaligus horisontal seperti menyebarkan dusta yang menimbulkan kekacauan dan ketegangan di tengah masyarakat demi meraih kekuasaan politik dan menyebarkan kebencian berkedok keyakinan demi memenuhi dahaga dominasi keyakinan.

Yang juga lebih berbahaya dari prostitusi adalah korupsi uang rakyat yang dilakukan oleh pejabat negara.

Read more