Skip to main content

Ada saja yang gagal memahami pengertian mazhab dan negara serta perbedaan antar keduanya sehingga mengira Iran adalah Syiah, dan Syiah adalah Iran. Karena itu rajin menghubungkan fenomena apapun di negeri yang bernama yang dulu bernama Pars itu dengan demi mendukungnya atau menentangnya. Padahal ia tidak berkaitan secara niscaya dan langsung dengan Syiah sebagai mazhab.

Mazhab adalah sebuah aliran koleksi pandangan atau metode memahami Islam atau ajaran-ajaran di dalamnya. Sedangkan negara adalah institusi pemerintahan di atas sebuah tempat atau kawasan darat, laut dan udara yang dihuni oleh beberapa individu yang menyepakati sebuah asas dan sebuah sistem negara. Salah satu fenomena di Iran yang kerap dihubung-hubungkan dengan Syiah adalah isu jilbab.

Secara umum, berita aksi penolakan pemaksaan jilbab oleh sejumlah wanita di beberapa kota di Iran adalah masalah domestik Iran.

Undang-undang dan peraturan Negara bersifat represif dan memaksa, seperti pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor. Karenanya, pelanggar dijatuhi sanksi dan hukuman. Petugas dan aparat penegak hukum, sesuai sumpah jabatan, wajib menghukumnya, diterima atau ditolak oleh pelaku pelanggaran.

Pemakaian jilbab bagi wanita di Iran merupakan undang-undang dan peraturan negara. Selama peraturan itu tidak dicabut dan undang-undangnya tidak dihapus, penindakan dan penetapan hukuman atas setiap pelaku pelanggaran adalah wajib dan legal. Karena peraturan bersifat memaksa, maka pemaksaan pemakaian jilbab bagi setiap wanita, warga dan orang asing, dalam teritori Iran, maka pemaksaan adalah legal dan konstitusional.

Sebagai negara berdaulat dan berdemokrasi, Iran berhak membuat undang-undang dan peraturan, termasuk peraturan wajib memakai jilbab bagi wanita di Iran.

Karena kewajiban berjilbab merupakan produk konstitusi Iran, maka isu jilbab

  1. Tidak terkait secara langsung dengan Islam dan agama, karena jilbab di Iran adalah masalah negara.
  2. Tidak terkait secara langsung dengan sistem negara Iran, karena dengan negara dengan sistem apapun bisa menetapkan peraruran apapun sesuai prosedur dan mekanisme legislasinya.
  3. Tidak terkait secara langsung dengan wacana kebebasan, karena peraturan di manapun dibuat demi membatasi kebebasan.
  4. Tidak terkait dengan peraturan atau tradisi di negara selain Iran, karena setiap bangsa punya standar kepatutan berbusana bagi pria dan wanita.
  5. Tidak terkait secara langsung dengan fikih Syiah, karena semua fikih Sunni dan Syiah mewajibkan pemakaian jilbab bagi wanita.
  6. Tidak terkait secara langsung dengan komunitas Syiah di luar Iran dan bukan warga Iran termasuk warga negara Indonesia penganut Syiah yang terikat oleh undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh Negara Indonesia.

Terlepas sikap orang terhadap berita kematian gadis Kurdi Iran bernama Mahsa Amini yang memicu aksi menuntut pencabutan peraturan wajib berjilbab, pro atau kontra, menentang pemaksaan jilbab atau mendukung, bagi komunitas Syiah di Indonesia, Iran adalah negara sahabat yang layak dihormati karena kegigihannya melawan hegemoni Imperialis dan dukungannya atas poros resistensi di kawasan.

Semoga Pemerintah Iran sukses menyelesaikan problema ekonomi yang cukup berat, mengatasi tantangan budaya yang cukup besar dan menjebol diskriminasi serta distotsi media gliobal sebagai konsekuensi sikap tegas dan pendiriannya.

Catatan :
Tulisan ini hanya menjelaskan dasar konstitusi pemaksaan jilbab di Iran supaya tidak dihubung-hubungkan dengan mazhab Syiah. Artinya, ini adalah persoalan negara dan rakyat Iran semata. Perkara sikap kita terhadap fenomena pemaksaan jilbab dan kematian gadis Kurdi yang memicu aksi lepas dan bakar jilbab juga bakar mobil bahkan bakar kitab suci al-Quran, itu tergantung pada pilihan kita masing-masing sebagai penonton (non warga Iran) sesuai data dan info yang diterima.