RIBA ADALAH BIANG KONSUMERISME DAN CANDU KAPITALISME

RIBA ADALAH BIANG KONSUMERISME DAN CANDU KAPITALISME
Photo by Unsplash.com

Salah satu alasan pengharaman riba adalah merugikan salah satu pihak.

Riba secara etimologis berarti tambahan, berbunga, berkembang dan membesar.

Riba secara terminologis adalah uang dengan persentase tertentu yang dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Peminjaman uang berbeda secara hukum dengan kongsi dan investasi. Implikasi hukumnya juga tidaklah sama.

Bekerja di bank pada bagian yang tidak berhubungan dengan riba dibolehkan.

Meminjam uang dengan bunga dari bank adalah transaksi riba (haram) kecuali bila terpaksa (karena urgen).

Menyimpan uang di bank demi memperoleh bunganya adalah transaksi riba kecuali terpaksa seperti alasan keamanan.

Membayar bunga kepada pemberi pinjaman -bila terpaksa meminjam- diperbolehkan karena darurat, bukan karena menganggapnya halal.

Riba takkan pernah halal. Situasi darurat tertentu tak membuatnya halal tapi diperbolehkan karena keterdesakan dengan hati menolak.

Meminjamkan uang adalah aksi moral, bukan bisnis. Karena itu membebani peminjam dengan uang tambahan merusaknya.

Semua riba adalah haram. Ini berlaku dalam semua transaksi apapun; jual beli, pinjaman, asuransi, arisan dan lainnya.

Memberikan hadiah secara sukarela kepada pemberi pinjaman bukanlah riba.

Uang untuk investasi modal dan kongsi bukanlah uang pinjaman.

Agama menetapkan hukum haram atas riba. Mukalaaf (penganut) menerapkan hukum tersebut atas setiap transaksinya masing-masing.

Agama menetapkan hukum haram atas riba dengan kriteria-kriterianya. Mukallaf mencaritahu unsur riba dalam setiap transaksinya.

Agama menetapkan hukum haram riba. Memastikan riba ada atau tidak ada dalam asuransi, arisan atau lainnya, itu tugas mukallaf.

Tak semua bank melakukan transaksi riba. Tak semua aktivitas bank bermuatan riba. Riba tak hanya dilakukan dalam transaksi bank.

Semua riba adalah haram. Dalam semua hukum ada pengecualian untuk situasi darurat.

Transaksi perbankan berbasis bunga adalah sistem determinan yang berlaku global. Namun fakta itu tak mengubah hukum haram riba.

Pengharaman riba mendorong pengendalian diri dari konsumerisme dan hidup dengan kebutuhan, bukan keinginan dan prestige.

Menyerahkan uang kepada seseorang dengan beban bunga tertentu bukanlah pinjaman dalam pengertian primer tapi bisnis investasi.

Mengambil laba dari bisnis satu orang lalu membagikannya kepada orang lain karena ketentuan, bukan kerelaan, adalah bermasalah.

Meminjamkan uang dengan membebankan pemberian "uang terimakasih", meski tidak disebutkan jumlahnya secara eksplisit kepada peminjam adalah transaksi riba.

Read more