Indonesia dan Iran sepakat untuk membuka penerbangan langsung antara kedua negara.
Hal ini menyusul ditandatanganinya memorandum of understanding between the Aeronautical Authorities of the Republic of Indonesia and the Aeronautical Authorities of the Islamic Republic of Iran on the Implementation of Bilateral Air Transport Agreement.
MOU tersebut ditandatangani oleh Vice President Civil Aviation Organization of the Islamic Republic of A Manzari, Iran mewakili pemerintah Iran dan Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan? Tri S Sunoko, mewakili pemerintah Indonesia.
Demikian disampaikan Kapuskom Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan yang mengikuti langsung proses penandatanganan MOU tersebut di Teheran, Rabu 27 Agustus, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (30/9/2008).
Lebih lanjut Bambang menyebutkan bahwa MOU tersebut disepakati setelah dilakukan perundingan udara antara Indonesia-Iran.
Dalam perundingan tersebut kedua belah pihak membahas pertukaran hak-hak angkut penerbangan sebagai tindak lanjut dari perjanjian hubungan udara (Bilateral Air Transport Agreement) yang telah ditanda tangani tanggal 30 April 2004 antara Menteri Perhubungan Indonesia dan Menteri Informasi dan Komunikasi Republik Islam Iran.
“Dalam hal pengaturan designation airlines, kedua belah pihak sepakat menganut prinsip multi designated airlines,” ujarnya.
Pemerintah Iran menunjuk Iran Air dan Mahan Air sebagai designated airlines dari Iran, sedangkan Pemerintah Indonesia telah menunjuk Garuda Indonesia sebagai designated airlines.
“Penambahan perusahaan angkutan udara lain yang akan ditunjuk dari kedua belah pihak harus dilakukan dengan persetujuan otoritas penerbangan sipil dari negara mitra, ” kata Bambang.
MoU ini memungkinkan masing-masing pihak dapat melaksanakan penerbangan dengan frekuensi tujuh kali seminggu, dengan semua tipe pesawat, kecuali pesawat supersonic. Peningkatan frekuensi penerbangan dapat dilakukan berdasarkan potensi pasar dan pelaksanaanya harus mendapat persetujuan otoritas penerbangan sipil kedua belah pihak.
Berdasarkan data Departemen Perdagangan, volume perdagangan kedua Negara tahun 2007 mencapai USD553,9 juta atau naik sekitar 36,7 persen dari tahun 2006 sebesar USD404,4 juta. Pada tahun 2007 nilai wekspor Indonesia ke Iran mencapai USD472,3 juta sementara impor dari Iran sebesar USD80,15 juta sehingga Indonesia mencapai surplus. Sementara itu untuk bulan Januari-Februari 2008 volume perdagangan tercatat USD116,98 juta yang merupakan peningkatan 95,6 persen pada periode yang sama pada 2007. (okezone, Sabtu, 30 Agustus 2008 – 11:23 wib)