Skip to main content

RUU Anti Kawin Paksa di Pakistan

By September 7, 2011No Comments

Kantor berita Fars melaporkan bhawa Parlemen Pakistan sedang menggodok draft undang-undangan yang melarang pemaksaan terhadap perempuan untuk melakukan perkawinan. Mengutip keterangan Humas Lembaga Yudikatif, Fars menambahkan bahwa rancagan undang-undang yang diajukan oleh partai berkuasa Pakistan ini menetapkan sanksi atas pelaku pemaksaan berupa hukuman maksimal penjara tiga tahun dan denda uang. Berdasarkan undan-undang ini, demi mengantisipasi pembagian harta warisan, keluarga yang menghalangi perempuan untuk kawin akan dijatuhi hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sebagai upaya melindungi hak kaum perempuan, Pemerintah Pakistan tahun lalu juga telah mengesahkan undang-undang yang melarang pemkasaan terhadap perempuan untuk kawin dengan seseorang dari keluarga atau sekte yang berseteru. Yang mnarik, mengenai RUU tersebut, Perdana Menteri Pakistan, Shaukat Aziz, menegaskan bahwa setiap draft yang dianggap tidak sesuai dengan hukum-hukum al-Quran, tidak akan disahkan.