Forum Ijtima ulama Komisi III Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia III juga mengeluarkan fatwa yang terbagi dua mengenai yoga seperti halnya rokok. Hanya yoga yang mengandung meditasi, murni ritual, dan spiritual agama lain hukumnya haram bagi umat Islam.
“Fatwa tersebut dibutuhkan agar umat Islam tidak mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil,” kata Ketua MUI Pusat, Ma’ruf Amin di Padangpanjang, Minggu (25/1). Namun MUI juga mengeluarkan Fatwa bahwa yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
Menurut dia, landasan hukum atas fatwa MUI itu adalah Al Quran dalam surat Muhammad ayat 33 yang mengamanatkan orang Islam agar menaati Allah SWT dan Rasul, serta jangan merusakkan (pahala) amal-amalmu. Ayat yang mengisyaratkan larangan mencampurkan adukkan yang hak dengan yang bathil Al Quran Al Baqarah ayat 42.
“Fatwa tersebut lebih berdasar, persoalan hukum Yoga mencuat ke permukaan setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis Muzakarah Fatwa Kebangsaan (AMMFK) yang bersidang pada 22-24 Oktober 2008 di Kota Bharu Kelantan Malaysia yang memutuskan keharaman Yoga,” katanya.
Atas fatwa tersebut, menurut dia, muncul banyak pertanyaan dan permintaan, agar MUI mengkaji, membahas dan juga memfatwakan masalah yoga. Akhirnya, pimpinan MUI membentuk Tim Peneliti Yoga yang terdiri dari Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI.
Yoga oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanyalah sebagai salah satu bentuk olah raga pernafasan yang biasa diajarkan di sanggar-sanggar senam dan kebugaran. Setelah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim MUI, ternyata persoalan yoga ternyata tidak sesederhana yang dipahami selama ini.
Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad Sebelum Masehi (SM), jauh sebelum agama Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apapun, tetapi dalam perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami yoga yang kemudian melakukan asimilasi yoga dengan ajaran agama Hindu.
“Meski demikian, yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau berkembang dalam bingkai agama Hindu. Ada yoga yang tidak bercampur dengan ajaran agama,” katanya menjelaskan.
Selain mengharamkan yoga, MUI juga mengharamkan rokok. Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan merokok hukumnya “dilarang” yakni antara haram dan makruh. Keputusan ini sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani oleh masyarakat Indonesia.
Pimpinan ijtima forum komisi fatwa, Prof Dr HM Amin Suma MA di Padangpanjang, Minggu (25/1) mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu.
“Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum dan pengurus MUI,” katanya. Khusus bagi pengurus MUI, katanya, akan menentukan sanksi tambahan ke depan, minimal berbentuk peringatan.
Terkait atas putusan hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, agar bisa dilaksanakan dengan baik, disarankan perlu perangkat hukum yang mengaturnya. Ia akan mengkomunikasinyan pada pemerintah.
Karena terjadi perbedaan pandangan sebagai dasr lahirnya keputusan itu, diimbau masyarakat tidak boleh melakukan eksekusi. “Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realiasi sanksi jelas kewenangan pemerintah bukan masyarakat, itu pun jika sudah ada payung hukumnya,” katanya.
Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasehat MUI sumbar, menyatakan keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. “Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan dan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi,” katanya.(kompas/antara)