Skip to main content

Mencuatnya isu organisasi kebencian yang terkesan didukung oleh Walikota Bandung (meskipun dibantah) memberikan gambaran yang cukup jelas tentang fakta-fakta yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

Pertama :
Bila yang diangkat adalah nama kelompok minoritas keyakinan tertentu, terutama Syiah yang terlanjur dipandang negatif oleh masyarakat umum, sangat mungkin peresmian gedung organisasi spesialis provakasi sektarian oleh walikota Bandung berlalu begitu saja. Namun bila isu yang dicuatkan adalah diskriminasi, intoleransi dan isu universal lainnya apalagi dilakukan oleh pejabat dan institusi pemerintah, banyak LSM aktif melancarkan kritik dan kecaman. Karena itu, yang layak diangkat adalah isu universal, bukan kelompok.

Kedua :
Karena aktivis LSM dan masyarakat madani yang mengangkat isu diskriminasi dan intoleransi terkait peresmian gedung organisasi kebencian, media nasional pun mengangkatnya. Karena itu, individu-individu komunitas ini perlu lebih aktif membangun komunikasi dengan para aktivis dan berdiskusi tentang isu keadilan.

Ketiga :
Yang lebih relevan dan lebih efektif untuk diangkat adalah intoleransi dan ujaran kebencian serta penyusupan anasir intoleran dalam institusi pemerintah. Bila yang dikedepankan adalah pelarangan pelarangan ormas penyebar kebencian, padahal faktanya tidak dilarang, misalnya, maka kritik menjadi tak tepat sasaran. Karena itu yang lebih tepat dipersoalkan adalah UUD yang lebih fundamental dari peraturan dan perizinan. Artinya, yang layak dijadikan dasar kritik dan kecaman adalah konstitusi, bukan pelarangan yang belum jelas.

Keempat :
Bila yang melaporkan dan melancarkan protes adalah individu sebagai warga negara, bukan individu dan kelompok yang mengatasnamakan Syiah, simpati dan respon positif dari media didapat dengan cepat. Karena itu, yang lebih tepat untuk diangkat dalam kontek negara adalah kebebasan berkeyakinan sesuai Pancasila dan UUD 45 bagi semua kelompok minoritas, termasuk Ahmadiyah dan lainnya.