Skip to main content

Setiap Muslim peniti “Jalan Kesucian” memikul tanggungjawab keagamaan, yang disebut taklif, dalam menjalani hidupnya sebagai konsekuensi amal yang merupakan implementasi iman.

Taklif ini bermacam dua; individual dan komunal. Taklif individualnya berlaku saat memenuhi dua syarat aktual, yaitu kesehatan mental atau berakal sehat dan mencapai kedewasaan biologis atau balig. Saat memenuhi dua syarat tersebut, ia menanggung semua beban legal yurisprudensial (syar’i) atas setiap perbuatannya sebagai individu yang mandiri.

Selain memikul taklif individual, ia juga terikat secara niscaya dengan mukalkaf-mukallaf lainnya sebagai salah satu individu dalam sebuah unit sosial atau komunitasnya, terutama komunitas seiman “Jalan Kesucian”.

Setiap pelintas “Jalan Kesucian” seharusnya sadar taklif sosialnya yang meliputi beragam domain, sebagai bangsa dan sebagai umat dengan turunan derivatifnya masing-masing.