Tidak Semua Anggota Ahmadiyah Kena SKB
Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh mengatakan tidak semua anggota Ahmadiyah terkena dampak dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Nuh mengatakan perlu dibedakan antara Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Tidak semua Ahmadiyah bertentangan atau keluar dari koridor syariah akidah. Yang GAI itu tidak disebut di SKB," ujar Nuh di Gedung Depkominfo, Jakarta, Jumat (13/6).
Yang diatur dalam SKB kontroversial itu hingga saat ini hanya JAI. Larangan menyebarluaskan ajaran JAI tersebut diputuskan pemerintah semata-mata karena apa yang diajarkan aliran tersebut dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. "Sementara mereka (JAI) mengaku sebagai Islam," kata Nuh.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Litbang Departemen Agama Atho Mudzhar mengatakan JAI dinilai bertentangan karena berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai seorang nabi. Sedangkan, GAI menganggap Mirza cuma sebagai pembaharu.Ahmadiyah didirikan di Kota Qodiam, India oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 23 Maret 1889.
Dalam perkembangannya, Ahmadiyah terbagi menjadi dua aliran yakni Ahmadiyah Qodian dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah masuk Indonesia pada 1925 dan terbentuk dalam dua organisasi yakni Gerakan Ahmadiyah Indonesia sebagai organisasi pengikut Ahmadiyah Lahore dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai organisasi pengikut Ahmadiyah Qodiani. Dalam perkembangannya, kehadiran JAI di Indonesia mendapat penolakan dari umat Islam. Imbasnya, terjadi perusakan bangunan rumah, masjid, dan mushala milik Ahmadiyah di Sumatera, Medan, NTB, dan beberapa tempat lain. (Kompas)