BIADABNYA "MAIN HAKIM SENDIRI"

Diberitakan bahwa seorang bos rental mobil tewas dihajar massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024). Tiga orang yang menemaninya, turut diamuk hingga menderita luka. Massa juga membakar mobil miliknya.
Aksi-aksi main hakim sendiri yang berujung pembunuhan sadis dan pembakaran hidup terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga kriminal atau bahkan salah sasaran kerap terjadi di tengah masyarakat.
Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan dengan kekerasan seperti pembunuhan sadis dan pembakaran hidup terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga kriminal atau bahkan salah sasaran sangat tidak manusiawi dan melanggar hukum. Tindakan semacam itu tidak dapat diterima dalam masyarakat yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan hukum.
Masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri dengan kekerasan seperti itu tidak dapat dianggap santun, beradab, atau pantas membanggakan diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi etika ketimuran dan taat beragama. Hal ini karena keberadaan hukum dan lembaga penegak hukum sudah diatur untuk menegakkan keadilan dan menindak tindakan kriminal secara adil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tindakan main hakim sendiri hanya akan menciptakan kekacauan, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat seharusnya mempercayakan penegakan hukum dan keadilan kepada lembaga yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Masyarakat yang beradab menjaga ketertiban sosial, menghormati hak asasi manusia, dan menghormati proses hukum yang berlaku. Kekerasan, pembunuhan, dan tindakan tidak manusiawi tidak dapat dibenarkan dalam masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban.
Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri dengan kekerasan seperti pembunuhan sadis dan pembakaran hidup tidak dapat dibenarkan atas nama keadilan atau kebenaran apapun. Bila dianggap sebagai heroisme karena korbannya adalah penjahat, misalnya, aksi serupa dengan sasaran yang tak bersalah namun dibenci karena sekterianisme atau kebencian pribadi sangat mungkin terrjadi dalam kerumunan massa yang terprovokasi. Ini juga potensial terjadi di manapun dan terhadap siapapun.
Menegakkan hukum dengan cara-cara yang melanggar hukum sendiri hanya akan menimbulkan kemunduran dan kekacauan dalam masyarakat. Warga negara yang baik, menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan hukum dalam kehidupan sehari-hari.