Wow! Qardhawi Keluarkan "Fatwa Gaul" Soal Alkohol
Syekh Yusuf al Qardhawi mengeluarkan sebuah ‘fatwa gaul’. Qardhawi membolehkan Muslim meminum minuman alkohol berkadar 0,5 persen. Kontan saja fatwa ini menimbulkan kontoversi di Qatar.
"Fatwa yang terbaru menyebabkan kebingungan di masyarakat," tulis Editor harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat (11/4/2008).
Perdebatan dimulai saat Qardhawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al Arab, pada Selasa 8 April 2008. Ulama Mesir ini mengatakan meminum minuman yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses fermentasi, tidak melanggar hukum Islam.
"Keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen) itu tidak dilarang karena itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu," tulis Qardhawi.
Editor Ash Sharq, Mahmud, menilai, fatwa Qardhawi akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al Quran dan Sunnah tidak menyebutkan proporsinya. Mahmud juga menilai adalah sulit mengukur kadar alkohol dari proses fermentasi.
Qardhawi kepada AFP mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum dipahami secara utuh. "Fatwa ini untuk merespons pertanyaan mengenai sebuah minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar," tegas Qardhawi.
Dukungan datang dari mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar, Abdul Hamid al Ansari. Kepada AFP, dia membenarkan argumen Qardhawi.
Sementara saat diminta tanggapannya soal fatwa itu, Said Agil Siradj, Ketua PBNU, mengatakan, fatwa minuman beralkohol ini harus dipahami secara komprehensif, termasuk pemahaman yang utuh terhadap figur Syekh Yusuf Qardhawi sebagai penganut mazab Imam Hanafi, yang mengedepankan kelonggaran dalam urusan pribadi.