Skip to main content

Nikah pada dasarnya tidak wajib. Ia mubah bagi yang tidak membutuhknnya. Yang diwajibkan adalah menghindari zina.
Sebutan “sunnah” bagi nikah mengandung pengertian “prilaku’. Maksudnya, nikah adalah prilaku Nabi. Karena Nabi adalah teladan dan model manusia sempurna dan normal, maka melakukan nikah adalah prilaku normal dan manusiawi. Bila dilakukan dengan tujuan meneladani prilaku Nabi, berpahala.

YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG NIKAH

Semua nikah itu mut’ah (bersenang-senang), karena hanya orang sakit jiwa yang mau nikah untuk menyiksa diri.

Semua nikah itu mut’ah (bersenang-senang), karena hanya orang sakit jiwa yang mau nikah untuk menyiksa diri.
Semua nikah itu kontrak (akad) karena hanya hewan yang nikah (kawin) tanpa akad.
Semua nikah itu berjangka. Jangkanya bisa kematian, cerai atau lainnya.
Menikahkan diri (ijab) adalah hak prerogatif perempuan. Dialah yang request dan menentukan siapa yang akan dinikahi, jumlah mahar dan syarat-syarat lainnya.
Dalam fikih mazhab apapun laki berposisi “qabil” (pihak penerima atau menyatakan shighatqbiltu“) dan perempuan berposisi sebagai muujib (pihak peminta atau yang menyatakan shighatankahtu“/”zawwajtu“).
Atas dasar itu, semua nikah dalam mazhab apapun adalah mut’ah, berjangka dengan inisiasi perempuan sebagai pemegang hak ijab.
Nikah adalah hubungam interpersonal yang dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam hukum Islam dan kesepakatan-kesepakatan mutual yang transparan.
Saling mencintai antar pasangan tidak menentukan keabsahan nikah, meski ia sangat berpengaruh terhadap keharmonisan. Nikah bisa langgeng dengan kesadaran laki dan perempuan tentang tanggungjawab dan hak masing-masing sesuai aturan agama dan norma yang dianut kedua pihak.
Cinta mestinya menjadi laba kesetiaan dan komitmen mutual, bukan tanda jadi awal hubungan.