Skip to main content

Zakat yang “Haram”

By September 15, 20085 Comments

Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur K.H. Miftahul Ahyar, mengatakan pemberian zakat ala Haji Syaikon dibenarkan dalam Islam. “Zakat dan sedekah berbeda. Kalau zakat memang lebih baik pemberianya ditampakkan, tapi kalau sedekah harus dirahasiakan,” ujar Miftahul Ahyar.

Namun, apa yang dilakukan Haji Syaikon, kata Miftahul, pada akhirnya berunjung pada hukum haram jika fakta di lapangan ternyata tidak ada itikad baik. Itikad baik itu adalah untuk segera menghentikan atau mengantisipasi keadaan terjadinya mala petaka.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunah Surabaya ini, yang dilakukan ditempuh Haji Syaikon ada kelemahannya: teknisnya yang kurang matang sehingga menimbulkan bencana. “Niatanya sudah baik, cuma caranya yang kurang tepat,” katanya.

Haji Syaikon tadi pagi menebar duit kepada ribuan warga di rumahnya di Gang Pepaya Jalan Wahidin Kota Pasuruan. Setiap orang yanag datang diberi Rp 30 ribu. Mereka berebut dan berdesak-desakan. Yang jatuh terinjak-injak hingga tak bisa bernapas. Akibatnya 21 orang tewas dan 10 lainnya luka-luka. Tragedi ini tahun lalu juga terjadi di sini, dua orang tewas.

Miftahul menambahkan, Haji Syaikon seharusnya bisa mengantisipasi dengan persiapan . Misalnya melibatkan aparat keamanan atau membentuk panitia. Ini untuk mencegah keributan dan menjadikan proses pembagian duit menjadi tertib.