Zulfan Bantah Terima Dana BI
Mantan anggota DPR Zulfan Lindan membantah telah menerima uang Rp 350 juta dari Bank Indonesia (BI) seperti yang dinyatakan Hamka Yandhu dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/7) kemarin.
Bantahan ini disampaikan Zulfan di sela-sela Musyawarah Daerah Khusus Partai Benteng Kerakyatan Indonesia, Selasa siang, di Hotel Griya Tirta, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Zulfan yang saat ini menjabat Sekjen DPP Partai Benteng Kerakyatan Indonesia mengaku, sejak tahun 2002 sudah tidak lagi duduk di Komisi IX DPR. Sedangkan uang tersebut dibagikan pada pertengahan Juli 2003.
Zulfan justru mempertanyakan jika memang ia menerima uang tersebut, siapa yang memberikan dan kapan. (metro)