Koruptor adalah pencuri uang rakyat dan negara dengan menyalahgunaan kewenangan atau memanipulasi prosedur serta peraturan atau meneima dengan kerelaan pemberian suap sebagai upah perbuatan yang melanggar hukum (gratisikasi).

Koruptor dapat dibagi tiga : a) koruptor; b) calon koruptor, c) koruptor aktif dan mantan koruptor.

Calon Koruptor

Calon koruptor adalah orang yang ingin bahkan telah berencana dan berusaha korupsi.

Calon koruptor dapat dibagi dua; a) calon koruptor yang berusaha melakukan korupsi tapi tak mempunyai akses, modal dan kesempatan; b) calon koruptor yang menunggu diajak korupsi.

Koruptor Aktif

Koruptor aktif adalah orang yang telah atau sedang melakukan korupsi.

Koruptor aktif dapat dibagi dua; a) koruptor aktif yang tidak merasa alias tidak mengetahui bahwa dirinya melakukan korupsi; b) koruptor aktif yang secara sadar melakukan korupsi dengan cara yang menurutnya aman dari pengawasan penegak hukum.

Mantan Koruptor

Mantan koruptor adalah orang yang pernah melakukan korupsi. Mantan koruptor dapat dibagi dua; a) mantan koruptor karena tak dapat kesempatan melanjutkan korupsi; b) mantan koruptor karena sadar akan akibatnya.

Mantan koruptor karena tak dapat kesempatan melanjutkan korupsi dapat dibagi dua ; a) mantan koruptor yang berusaha mencari kesempatan untuk melamkukan korupsi lagi; b) mantan koruptor yang karena sadar posisi tidak berupaya melakukan korupsi lagi.

Mantan koruptor yang menghentikan korupsi karena sadar akan akibat dapat dibagi dua; b) mantan koruptor yang sadar akan akibat hukum negara dan risiko sosial bila tertangkap oleh aparat penegak hukum;  b) mantan koruptor karena sadar akan konsekuensi moral dan agama berupa dosa yang lebiih besar dari dosa membunuh.