Shalat wajib dan puasa wajib dalam mazhab ini tidak bisa dilewatkan tanpa ditebus dengan qadha'.

Saking prinsipilnya shalat wajib 5 waktu, sehingga bila satu shalat wajib tidak dilaksanakan, ia menanggung hutang hukum untuk melaksanakannya di luar waktu (qadha).

Sedemikian pentingnya kewajiban mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan, maka bila wafat, hartanya sebelum diwariskan, harus disisihkan untuk membiayai shalat ijarah.

Bila tidak punya harta, anak laki tertua wajib mengqadha'nya atau menyewa orang yang bersedia melakukan shalat qadha untuk orangtuanya.

Mungkin orang-orang terdekat kita, terutama ayah dan ibu, berhalangan untuk menggantinya hingga wafat akibat sakit atau kurang memperhatikan perintah-perintah agama, terutama shalat dan puasa hingga wafat.

Cara terbaik bagi anak, terutama putera sulung untuk membalas budi orangtua berbakti kepada mereka  yang telah wafat  adalah menebus shalat wajib dan puasa wajib yang tak dilakukannya semasa hidup. Bila berhalangan, diperbolehkan menyewa jasa orang lain dengan kriteria-kriteria tertentu dalam fikih untuk melaksanakannya.

Di tengah kita banyak orang yang tidak mengeluh meski keadaan ekonominya sangat menyedihkan. Mereka tidak mudah dikenali karena tidak pernah menunjukkan kefakiran. Betapapun demikian, mereka tidak kendur melaksanakan perintah-perintah agama, terutama shalat dan puasa, bahkan nyaris tidak pernah meninggalkannya sejak menjadi balig. Orang-orang demikian layak mendapatkan kepercayaan melaksanakan shalat ijarah dan puasa ijarah.

Saya punya list orang-orang yang bisa dipercaya melaksanakannya. Peminat bisa menghubungi saya via inbox.