"KUA(I)"

"KUA(I)"

Bila memang bukan negara agama, namun negara beasaskan Pancasila yang mengayomi semua keyakinan bangsa, mestinya pemegang otoritas tak membuat aturan yang mengutamakan salah satu agama juga tak membuat kebijakan berdasarkan ajaran salah satu agama dan kepentingan sekelompok penganutnya, apalagi berdasarkan pandangan partikular salah satu aliran dalam sebuah agama.

Akibat tak paham konsep negara dalam masyarakat majemuk dan memahami agama tanpa epistemologi, sebagian orang yang memegang otoritas dalam negara yang didirikan di atas konsensus para pendiri multi agama ini memandang negara hanya milik satu kelompok agama, bahkan kelompok aliran intra agama. Karena itu, lebih tepat disebut negara berpenduduk mayoritas Muslim, bukan negara Islam.

Terlepas dari latar belakang sejarah pendiriannya juga kesepakatan tertentu para penggagasnya, ide pengurusan nikah semua penganut agama oleh KUA yang merupakan akronim Kantor Urusan Agama tanpa penyebutan spesifik sebuah agama, adalah relevan.

Bila sejak awal pendirian dimaksudkan sebagai kantor yang hanya mengurus pernikahan warga penganut Islam, mungkin sebaiknya ditambahkan I pada akronim KUA supaya tidak membingungkan.

Read more