Sekilas Info Puasa (4)

Sekilas Info Puasa (4)

Dalam etimologi bahasa Arab musafir adalah kata pekerja yang berarti orang yang bepergian atau pelaku perjalanan dari sebuah tempat ke tempat lain.

Dalam terminologi fikih (ilmu hukum agama) atau syariat (hukum agama), musafir adalah orang yang tak sah berpuasa karena memenuhi delapan syarat berikut:

1. Jarak perjalanan PP minimal 8 farsakh (antara 40 dan 45 kilometer) dan jarak perginya saja tidak boleh kurang dari 4 farsakh.

2. Dari awal perjalanan, harus berniat menempuh jarak 8 farsakh.

3. Tidak mengurungkan niat musafir di tengah perjalanan saat menempuh 8 farsakh

4. Tidak berniat melewati watannya (tempat kelahiran) atau tinggal di suatu tempat selama sepuluh hari atau lebih.

5. Tidak bepergian untuk perbuatan yang diharamkan.

6. Bukan nomaden (anggota komunitas kelana yang biasa berpindah-pindah dan menetap sementara di tempat yang  menyediakan makanan dan air dan untuk kebutuhan diri mereka sendiri dan hewan peliharaan)

7. Pekerjaannya bukanlah safar (bepergian) itu sendiri; seperti pengemudi.

8. Melakukan perjalanan yang telah melewati batas tarakhus yaitu, batas dimana tembok rumah terakhir dari kotanya sudah tidak terlihat lagi dan tidak terdengar lagi suara azan (dari kota tersebut).

Bila seseorang tidak memenuhi 8 syarat tersebut, maka ia tidak menyandang predikat musafir dalam terminologi Fikih Ja'fari

Read more