Sekilas Info Puasa (2)
Masa legal Ibadah puasa yang diwajibkan atau dianjurkan berakhir ketika pemuasa berniat menghentikan puasa meski fidak segera makan dan minum atau ketika segera makan dan minum dengan niat berbuka puasa (ifthar). Bila sengaja tidak berniat mengakhiri puasa atau tidak makan dan minum (yang tentu dibarengi niat berbuka) hingga subuh berikutnya dikenai hukum haram (puasa wishal). Dengan kata lain, masa berlakunya puasa wajib dan mustahab otomatis berakhir saat magrib tiba dan pemuasa berniat mengakhiri puasa tidak segera makan dan minum pada awal magrib.
Berbuka puasa (ifthar) adalah perbuatan makan dan minum yang dilakukan oleh pemuasa setelah waktu legal puasa telah berakhir meski baru dilakukan beberapa jam setelah magrib karena situasi tertentu. Artinya, tak perlu merasa tetap berpuasa hanya karena tidak sempat makan ketika magrib tiba, tapi perlu niat mengakhiri puasa, karena berniat (mengambil keputusan dalam hati) mengakhiri puasa sama dengan makan dan minum saat ifthar.
Beberapa teks menganjurkan ta'jil (menyegerakan berbuka puasa dengan makan dan minum bagi pemuasa), namun teks yang lain menganjurkan penyegeraan shalat magrib bagi pemuasa sebelum ifthar.