Sekilas Info Puasa (6)

Sekilas Info Puasa (6)

Yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :

1. Makan (memasukkan makanan melalui mulut dan hidung).

2. Minum (memasukkan cairan melalui mulut dan hidung). Tetes mata juga tetes telinga dan bekam tidak membatalkan puasa. Memasukkan suntik bila kandungannya sejenis makanan, suplemen dan vitamin, membatalkan puasa. Bila obat yang disuntikkan, tidak membatalkan puasa.

3. Melakukan kontak kelamin (bersetubuhan) mubah maupun haram (berzina) meski tidak mengakibatkan ejakulasi pada waktu dan hari diwajibkan mukallaf berpuasa.

4. Sengaja tidak bersuci dari janabah (tidak mandi besar) hingga terbit fajar sejati.

5. Mengeluarkan sperma (onani)

6. Muntah

7. Melakukan perjalanan dalam radius dan jarak yang ditetapkan hukum agama sebelum dhuhur.(sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya).

8. Membenamkan kepala ke dalam air

9. Membenamkan tubuh bersama kepala atau menyelam ke dalam air.

10. Memasukkan debu tebal ke dalam tenggorokan.

Sebagian perbuatan yang membatalkan puasa di atas diharamkan atas pemuasa.

Perbuatan-perbuatan yang haram dilakukan oleh pemuasa adalah sebagai berikut :

1. Sengaja makan

2. Sengaja minum

3. Melakukan kontak keintiman

4. Sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkah ejakulasi (onani)

5. Sengaja berdusta dengan mengatasnamakan Tuhan Yang Maha Esa, Nabi SAW, atau para Imam.

6. Sengaja tidak bersuci dari janabah, haid dan nifas hingga tibanya fajar sejati.

7. Sengaja memasukkan debu tebal ke dalam tenggorokan.

8. Sengaja membenamkan sekujur tubuh atau membenamkan kepala ke dalam air, namum sebagian ahli hukum tidak menganggap hal ini membatalkan puasa.

9. Sengaja memuntahkan isi perut. Ketentuan hukum sengaja memuntahkan berbeda dengan hukum muntah saat berpuasa.  Bila isi muntah masih di kerongkongan dan tidak dan masuk kembali tidak membatalkan. Namun bila isi muntah mencapai rongga mulut, maka harus dikeluarkan dan tidak boleh ditelan. Bila ditelan dengan sengaja, puasa batal dan dikenai kaffarah

Yang perlu diketahui, terdapat empat kategori pembatalan puasa yang masing-masing mengakibatkan konsekuensi hukum yang tidak sama. Rinciannya sebagai berikut :

1. Pembatalan karena kondisi yang mendesak seperti sakit yang membahayakan kesehatan dan kehidupan.

2. Pembatalan sengaja karena perbuatan mubah yang mengakibatkan batalnya puasa seperti safar sesuai parameter hukum agama (sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya).

3. Pembatalan dengan sengaja dan tanpa dua alasan nomor 1 dan nomer dua dengan melakukan perbuatan mubah seperti melakukan hubungan persetubuhan suami-istri, makan dan minum benda yang halal saat berpuasa hanya karena merasa lapar atau secara sengaja tidak berniat berpuasa pada salah saru hari dalam Ramadhan.

4. Pembatalan dengan sengaja dan tanpa dua alasan nomor 1 dan nomer dua dengan melakukan perbuatan haram seperti berzina, beronani dan minum minuman beralkohol.

Pelaku pembatalan puasa wajib secara sengaja menanggung dua beban, legal dan spiritual.

1. Beban legal pembatalan puasa wajib adalah kaffarah yang wajib ditanggung dan ditunaikan.

Kaffarah adalah denda yang ditimpakan atas seorang mukallaf karena secara sengaja dan tanpa alasan yang diizinkan oleh hukum agama membatalkan puasa wajib, yaitu Ramadhan, puasa nazar, atau puasa qadha' Ramadhan setelah tiba waktu zuhur.

Beban kaffarah atau denda terbagi dua;

1. Kaffarah tunggal dan opsional, yaitu denda Mukallaf yang dengan sengaja membatalkan puasanya berupa kewajiban berpuasa selama dua bulan, 31 hari berurutan, atau  memberi makan kepada enam puluh orang miskin.

Dengan kata lain, setiap mukallaf diwajibkan menanggung salah satu dari dua denda tersebut bila menyadari bahwa perbuatannya merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Terdapat perbedaan fatwa sejumlah faqih rujukan dalam isu-isu detailnya.

2. Kaffarah lengkap yaitu denda akumulatif yang dikenakan atas mukallaf yang secara sengaja membatalkan puasa wajib dengan perbuatan haram, seperti meminum cairan beralkohol, atau berzina.

Dengan kata lain, pelaku wajib menebus puasa wajib yang dibatalkan secara sengaja dengan perbuatan haram berupa kewajiban berpuasa selama dua bulan juga memberi makan enam puluh orang miskin.

Membatalkan puasa wajib karena tak tahan lapar, bukan karena sakit lambung akut atau semacamnya yang membahayakan dianggap sebagai pembatalan secara sengaja yang mengakibatkan pembatal puasa dikenai kewajiban menebus dengan kaffarah.

3. Beban spiritual berupa dosa yang dipikul karena membatalkan puasa wajib dengan sengaja, apalagi dengan perbuatan haram. Dosa bisa dilenyapkan dengan taubat sesuai prosedur dan syarat-syaratnya.

Read more