Sekilas info Puasa (7)

Sekilas info Puasa (7)

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap mukallaf (yang memenuhi syarat-syarat taklif atau tugas-tugas pelaksanaan hukum agama selain orang dalam tiga kelompok sebagai berikut :

1. Mukallaf dibolehkan tak berpuasa tanpa menebusnya dengan qadha , yaitu :

A. Manusia lanjut usia

B. Orang yang terkena sakit parah dan tak ada harapan sembuh.

2. Mukallaf yang dibolehkan tak berpuasa dan tak diwajibkan melakukan puasa qadha namun diwajibkannya dengan memberikan fidyah satu mud (porsi dalam ukuran umum) makanan pada setiap hari sesuai jumlah puasa yang tidak dilaksanakan kepada orang miskin.

3.  Mukallaf yang diwajibkan membatalkan puasa, yaitu orang terancam oleh bahaya kematian atau kehilangan anggota badan bila berpuasa.

4. Mukallaf yang dibolehkan membatalkan puasa dan diwajkbkan melakukan puasa qadha, yaitu orang sakit yang berpeluang sembuh namun tidak mampu menahan rasa lapar dan dahaga akibat puasa..

3. Mukallaf yang hamil dengan rincian hukum sebagai berikut :

A. Wanita hamil yang  mengkhawatirkan puasa yang akan dilakukannya membahayakan dirinya saja diwajibkan membatalkan puasa dan menanggung kewajiban melakukan puasa qadha'

B. Wanita hamil yang  mengkhawatirkan puasa yang akan dilakukannya membahayakan janinnya saja diwajibkan membatalkan puasa dan menanggung kewajiban melakukan puasa qadha'.

C. Wanita hamil yang sedang menyusui yang  mengkhawatirkan puasa yang akan dilakukannya membahayakan janin dan dirinya.

dan janin.

4. Wanita yang sedang menyusui bayi dengan rincian hukum sebagai berikut :

A. Wanita  menyusui yang  mengkhawatirkan puasa  membahayakan bayinya saja diwajibkan membatalkan puasa dan menanggung kewajiban melakukan puasa qadha' serta menebus fidyah.

B. Wanita  menyusui yang  mengkhawatirkan puasa membahayakan dirinya diwajibkan

melakukan puasa qadha'

C. Wanita  menyusui yang  mengkhawatirkan puasa membahayakan bayi dan dirinya diwajibkan membatalkan puasa dan menanggung kewajiban

melakukan puasa qadha' dan menebus fidyah.

Orang yang tidak sempat bersahur tetap diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan meski menanggung rasa lapar lebih berat dari yang sempat bersahur.

Read more