Sekilas Info Puasa (8)

Sekilas Info Puasa (8)

Setelah dijelaskan macam-macam puasa, faktor-faktor yang membatalkan puasa dan aneka beban juga denda bagi pembalatan puasa, ada baiknya memperhatikan hukum puasa dalam kondisi-kondisi tertentu yang sering dialami pelaku puasa sebagai berikut :

  1. Seseorang yang lupa berniat membatalkan karena suatu kendala, selain perjalanan atau sakit, misalnya, kemudian ingat sebelum zuhur (matahari tergelincir) dan sebelum memakan sesuatu yang mengakibatkan batal puasa wajib memperbarui niat dan berpuasa, serta melanjutkan puass di kemudian hari.
  2. Bila seseorang berniat menghentikan puasa, maka batallah puasanya dan diwajibkan menggantinya dengan puasa qadha'. Namun bila ragu-ragu melanjutkan puasa,, maka ia diwajibkan melanjutkan puasa juga melakukan puasa qadha'
  3. Bila seseorang berniat berbuka puasa (niat berbuka) lalu mengurungkannya  sebelum matahari tergelincir dan belum memakan apapun (ifthar), maka hendaklah melanjutkan puasa lalu menebusnya dengan puasa qadha.
  4. Pelaku puasa dibolehkan menetapkan niat setiap malam bulan Ramadhan untuk berpuasa keesokan harinya, dan lebih baik pula berniat pada malam pertama untuk berpuasa sebulan penuh.
  5. Seseorang yang ingin melakukan perjalanan tidak dibolehkan melakukan ifthar sebagai pembatalan puasa sebelum tengah hari (matahari tergelincir) untuk berbuka di kota atau tempat tinggal atau setelah meninggalkannya, kecuali ia mencapai atau melewati batas tarakhkhus (batas awal "safar" berdasarkan kriteria fikih). Dengan kata lain, mukallaf wajib berniat puasa dan berpuasa sebeium predikat musafir dalam terminologi fikih berlaku atasnya.
  6. Puasa yang dilakukan oleh seseorang yang bepergian (menempuh jarak perjalanan yang memenuhu syarat batal puasa) karena ttidak mengetahui hukum agama tentang kebatalan puasa dalam perjalanan, kemudian mengetahuinya setelah waktu dhuhur berlalu adalah sah dan tidak wajib meng-qadha'-nya.
  7. Orang berpuasa sambil melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman (mudik) atau tempat yang akan ditempati sebagai muqim sebelum zuhur, dan belum makan dan apapun yang membatalkan hendaklah memperbaharui niatnya untuk menetap dan puasanya adalah sah.
  8. Bila orang sembuh dari sakit sebelum tengah hari (matahari tergelincir) dan belum makan apapun, dianjurkan berpuasa dan wajib melakukan puasa qadha' di kemudian hari.

Read more