CINTA DAN PERNIKAHAN
Perkawinan dalam era postmodern adalah kontrak kerjasama pengelolaan sebuah koorporasi atau institusi yang berdiri di atas kesepakatan-kesepakatan terkait tugas dan fungsi masing-masing pihak. Lebih bagus bila dituangkan dalam akta perjanjian berupa pasal-pasal tegas disaksikan penasehat hukum.
Cinta dan semua kata dengan makna abstrak sebaiknya tidak lagi menjadi syarat dan asas kemitraan ini. Karena itu, perkawinan mungkin perlu direalistiskan dan dibersihkan dari utopia dan drama-drama platonik supaya tidak menimbulkan kekecewaan.
Cinta bukan tanda jadi (DP), bukan syarat pernikahan juga bukan syarat mempertahankannya tapi laba toleransi dan mutual respect dalam pernikahan.
Supaya tidak ada kejutan yang menyesakkan dada dan tidak ada anak yang menjadi korban, sebaiknya calon pasangan sama-sama periksa darah demi menghindari pertemuan dua golongan darah yang tidak positif dalam reproduksi.
Akan lebih menjamin kelanggengan bila kedua calon pasangan saling memberikan bukti tes kesehatan fisik dan jiwa. Tidak sedikit perkawinan menjadi malapetaka “kawin cilukba” karena basa basi dan kepura-puraan, atau penjodohan.