"FIKIH PEMILU"

"FIKIH PEMILU"
Photo by Unsplash.com

Karena menurut agama, setiap tindakan tak bebas dari konsekuensi hukum, maka memilih capres-cawapres juga caleg tidak terkecualikan.

Paramater paling mudah dalam bertindak adalah nilai kemaslahatan dan kemudaratan dalam skala prioritas yang gradual. Penentuan dan keputusan setiap individu terhadap sebuah tindakan bersifat personal.

Karena itu, individu perlu melakukan komparasi dan observasi serta verifikasi agar keputusan dan tindakannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum keagamaan. Pandangan dan opini individu tertentu boleh dan patut dipertimbangkan bila dianggap adil, logis dan objektif, tapi tak mengikat.

Berikut penjabarannya secara sederhana :

  1. Wajib ikut pemilihan umum ((presiden-cawapres dan legislatif) bila yakin bahwa dampak ikut pemilihan umum lebih besar daripada tak ikut pemilihan.
  2. Ikut pemilihan umum adalah wajib bila yakin bahwa dampak buruk tak ikut pemilihan lebih besar daripada ikut.
  3. Tak ikut pemilihan umum adalah wajib bila yakin bahwa dampak buruk ikut pemilihan lebih besar daripada tak ikut pemilihan
  4. Tak ikut pemilihan umum adalah wajib bila yakin bahwa dampak baik tak ikut pemilihan lebih besar daripada tak ikut.
  5. Memilih salah satu dari beberapa paslon dan caleg adalah wajib bila yakin bahwa dampak baik dari memilih salah satu paslon dan caleg lebih besar daripada tak memilihnya atau memilih selainnya.
  6. Memilih salah satu dari beberapa paslon dan caleg adalah wajib bila yakin bahwa dampak buruk dari memilihnya lebih lebih kecil daripada memilih selainnya.
  7. Tak memilih salah satu dari beberapa paslon dan caleg adalah wajib bila yakin bahwa dampak buruk dari memilih salah satunya lebih besar daripada memilih selainnya alias tak memilih sama sekali.
  8. Tak memilih salah satu dari beberapa paslon dan caleg adalah wajib bila yakin bahwa dampak baik dari memilih salah satunya lebih kecil daripada tak memilih salah satu alias tak memilih sama sekali.

Read more