JANGAN BONSAI "UMAT ISLAM"

JANGAN BONSAI "UMAT ISLAM"
Photo by Unsplash.com

Belakangan ini "umat Islam" menjadi kata langganan yang kerap diucapkan oleh sebagian bahkan sebagian kecil dari umat Islam.

Umat adalah kata serapan dari "ummah" yang mengandung makna primer "beberapa orang" karena kesamaan tertentu dan makna sekunder bagi seseorang yang diperlakukan sebagai beberapa orang karena keagungan kepribadiannya. "Sungguh, Ibrahim adalah seorang umat (imam yang dapat dijadikan teladan), patuh kepada Allah dan hanif." (An-Nahl :120).

Kata umat yang mengandung makna dengan cakupan universal bisa mengandung makna khusus bila disandingkan kata lain yang berposisi sebagai keterangan dan sifat atau ejektiva. Ia bisa disandingkan dengan nama seseorang atau apapun seperti kata "umat Muhammad" (ummah Muhammad) dan dengan kata ganti seperti firman Allah "Sesungguhnya umatmu ini adalah satu umat.' (Al-Anbiya' : 92).

Kata "umat Islam" berarti orang-orang yang dapat dianggap sebagai penganut Islam tanpa kekhususan tertentu. Dengan kata lain, kata ini mencakup siapapun yang mengaku dan merasa sebagai Muslim apapun aliran, suku, daerah dan ormasnya.

Karena itu, harus dperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tak ada yang punya hak mengklaimnya sebagai atribut eksklusif bagi dirinya dan kelompoknya.
2. Tak ada yang berhak membatasi makna umat Islam dengan keyakinan kemazhaban dan pandangan khas kelompok, ormas dan partai tertentu.
3. Tak ada pula yang berhak mengatasnamakan pandangan dan sikap politiknya sebagai representasi pandangan dan sikap umat Islam.
4. Tak ada yang punya hak paten menjadikan "umat Islam" sebagai atribut dan nama khusus perkumpulan, organisasi dan aliran tertentu berapapun jumlah pendukung dan anggotanya. Setiap Muslim berhak mengaku sebagai salah satu anggota umat Islam di muka bumi.

Atas dasar itu, bila kata "umat Islam" yang bermakna luas dan mencakup semua Muslim ini kerap dieksploitasi oleh kelompok tertentu, maka sangat mungkin demi sejumlah tujuan sebagai berukut:
a) Membentuk kesan bahwa hanya dia dan kelompoknya lah yang berhak mengklaimnya; b) Menghindari pertanggungjawaban hukum atas setiap pernyataan negatif yang memuat ujaran kebencian dan provokasi dengan melibatkan semua individu Muslim yang berjumlah besar bahkan mayoritas;
c) Melakukan intimidasi terhadap pihak tertentu berupa Pemerintah, lawan politik, kelompok seagama yang tak sejalan dan kelompok tak seagama yang secara implisit diperlakukan sebagai lawan umat Islam;
d) Melalukan tekanan dan memaksa semua individu dan kelompok Muslim di luar kelompoknya untuk bergabung dan mendukungnya demi menghindari stigma "bukan umat Islam";
e) Menafikan eksistensi soasial yang terbentuk oleh identitas kebangsaan sebagai himpunan warga dengan keragamannya yang menjadi penduduk negara;
g) Menafikan eksistensi entitas komunal lain yang terbentuk oleh identitas kesukuan, kedaerahan, kebudayaan dan lainnya.

Read more