JANGAN KEBURU MENYALAHKAN BUJANG

JANGAN KEBURU MENYALAHKAN BUJANG
Photo by Unsplash.com

JANGAN KEBURU MENYALAHKAN BUJANG

Nikah bukan seperti berjalan dan aksi indivual lainnya. Ia memerlukan pihak lain. Karena itu, tak nikah tak berarti tak mau nikah.

Dalam bahasa Arab kata "nikah" (نكاح) mengikuti modus fi'al (فعال) yang berarti aksi mutual alias saling menikahi.

Dalam literatur klasik fikih kata "munakahah" dengan modus "mufa'alah" (saling mengawini) lebih sering dipakai ketimbang "nikah".

[ads1]

Artinya, nikah yang diputuskan sepihak tidak memenuhi asas mutualisme. Akibatnya? Kecewa dan keretakan mengancam.

Mutualisme meniscayakan adanya dua pihak berlainan yang saling menyempurnakan. Karena itu, hubungan sesama jenis menjadi absurd.

Mutuliasme antar 2 pemberi dan antar penerima adalah tertolak oleh logika dan filsafat, sebelum agama, etika dan hukum.

[ads1]

Bila teks "Sebagian besar penghuni neraka adalah para bujang" sahih dan harus diterima, maka maksudnya adalah pelaku maksiat yang tak nikah meski mampu.

Sebagian orang menghindari nikah dan tetap pacaran karena khawatir kehilangan rasa mesra dan sensasi ala sinetron.

Read more