KESAMARATAAN HAK KONSTITUSIONAL SETIAP WARGA

KESAMARATAAN HAK KONSTITUSIONAL SETIAP WARGA
Photo by Unsplash.com

Bisa dimakumi, karena selalu dijadikan gawang aneka fitnah dan kerap dijadikan target intoleransi dan diskriminasi bahkan persekusi, banyak individu dalam komunitas ini, terutama di media sosial terpancing untuk terjun dalam polemik tak berujung demi menepis fitnah dan membantah secara argumentatif aneka disinformasi seputar mazhab dan ajarannya.

Sebenarnya semua fitnah dan hujatan itu hanyalah daur ulang dari fitnah lama yang telah dimentahkan dalam banyak karya tulis dan konten video yang sengaja dilakukan dengan tujuan menguras energi dan mengalihkan perhatian komunitas dari agenda-agenda penting lainnya.

Karena itu kini tiba saatnya individu-individu dalam komunitas ini tidak hanya sibuk menguatkan identitas kemazhabannya atau kesyiahannya, namun perlu menguatkan dan menegaskan identitas lainnya yang telah melekat secara niscaya pada dirinya.

Selain punya identitas kesyiahan sebagai mazhab atau metode berislam, setiap individu punya identitas kemanusiaan dengan menyadari hak asasi manusia yang menjadi norma global lintas bangsa, suku, dan agama lalu identitas kemusliman yang berdiri di atas dua prinsip, yaitu tauhid dan kerasulan Nabi Muhammad SAW yang menjadi titik temu semua Muslim apapun mazhab, negara dan etnisnya.

Setiap individu dalam komunitas ini juga punya identitas kebangsaan atau keindonesiaan yang tegak di atas Pancasila dan UUD serta NKRI dan kebhinnekaan demi meneguhkan sebagai bagian integral bangsa yang memiliki konstitusional sama rata dengan individu warga lainnya.

Identitas kebangsaan ini tidak memerlukan pengakuan siapapun karena secara konstitusional dan administratif dia adalah warga negara dan tidak ada satupun pihak yang berhak mengakuisinya.

Edukasi komunitas tentang hakikat kebangsaan dan peneguhannya dapat menumbuhkan rasa percaya diri untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara serta menentang segala bentuk diskriminasi sosial dan struktural dalam pelayanan dan perlindungan sesuai dengan Pancasila, UUD dan selaras dengan sumpah jabatan. Itulah konsekuensi logis dari konsensus pendirian Indonesia.

Read more