KOLONIALISME INTELEKTUAL

KOLONIALISME INTELEKTUAL
Photo by Unsplash.com

Suatu saat salah satu teman pembaca setia tulisan-tulisan saya, setelah memohon maaf dan berharap saya tidak tersinggung, mempertanyakan alasan dan latar belakang saya belakangan jarang atau tak lagi menulis makalah ilmiah.

Saat kuliah S3 saya diberi doktrin bahwa karya ilmiah adalah pandangan-pandangan di dalamnya didukung atau bersandar pada pandangan lain yang dianggap ilmiah yang telah dikemukakan oleh tokoh ternama. Skripsi, tesis dan disertasi yang padat dengan referensi lebih mudah diluluskan dan mendapatkan predikat sangat memuaskan. Syarat ini juga berlaku atas artikel yang akan dimuat dalam jurnal ilmiah terkemuka sebagai penyempurna syarat kelulusan seorang doktor berdasarkan ketentuan rezim akademi modern.

Dengan kata lain, sebuah pandangan hanya bisa diterima bila punya sandaran pandangan lain. Tanpa ragam rujukan yang dianggap kredibel dan nama tokoh yang dikenal luas sebagai pakar di ekor setiap paragraf, lembaran-lembaran yang boleh jadi memuat pandangan-pandangan orisinal tak akan dianggap sebagai karya ilmiah oleh rezim sains dan akademi.

Bagi saya, doktrin ini bermasalah karena beberapa alasan sebagai berikut:
1. Ilmiah adalah frasa yang sudah dimonopoli oleh sains dan ilmu empris dan positif. Ilmiah dalam konteks ini, adalah sesuatu yang bersifat santifik. Padahal sesuatu dianggap ilmiah belum tentu ilmiah secara empiris, dan sesuatu yang ilmiah secara empiris belum ilmiah secara rasional (dalam pengertian luas).
2. Bila sesuatu baru dianggap ilmiah karena didasarkan pada pandangan lain sebelumnya, maka ketentuan yang sama berlaku atas pandangan yang dijadikan rujukan itu. Itu artinya, parameter validitas dan kebenarannya bukan akurasi pandangan yang dikemukakan.juga bukan pandangan yang jadi rujukannya.
3. Pandangan lain dijadikan sandaran bagi sebuah pandangan didasarkan pada dua kemungkinan, a) subjek pandangannya, b) ketokohan nama di balik pandangannya. Bila dijadikan sandaran karena pandangannya, keilmiahannya ditentukan oleh pandangan sebelumnya, yang juga didasarkan pada pandangan sebelumnya dan begitulah seterusnya dalam regresi. Bila dijadikan sandaran karena penyampainya, maka ia justru tidak ilmiah sama sekali karena tidak didukung atau tidak disandarkan padangan lain. Bila setiap pandangan harus didasarkan pada pandangan lain yang mendukungnya, maka peluang melahirkan pandangan orisinal tertutup karena tak memenuhi standar ilmiah rezim sain dan akademi.
4. Pada dasarnya yang kerap disebut ilmiah (baca : empiris) tidak benar-benar empiris dan tetap memerlukan justifikasi rasional murni (yang dianggap tidak ilmiah), karena ia sebuah teori hanya bisa dipastikan empiris bagi yang mengalami atau melakukan percobaan terhadapnya.
5. Dalam logika deduktif, kebenaran (keilmiahan) sebuah premis (pandangan, teori) ditentukan oleh keherensi dan korespondensi, bukan ditentukan adanya pandangan lain yang menjadi referensinya atau tokoh terkemuka yang menjustifikasinya.
6. Dalam filsafat metafisika Hikmah Mutaaliyah Sadra dan IIsyraqiyah Suhrawardi, kebenaran ditentukan oleh eksistensinya yang bersemayam di balik setiap pikiran. Bila tak lagi bersandar dan tak punya mengapa, apa dasarnya, maka.itulah dasarnya. Pengetahuan biang adalah dasar dan juri tunggal kebenaran. Bila sebuah pandangan meski tanpa rujukan pandangan bisa divalidasi secara langsung pada materi dan forma proposisi, maka ia valid meski tak dianggap ilmiah oleh rezim footnote.
7. Akibat ketentuan harus mengutip pandangan lain sebagai rujukan dan pendukung, kreasi intelektual dengan pikiran-pikiran genuine terhambat dan plragiarsi eksplisit dan implisit kerap terjadi yang justru menyuburkan tumbuhnya ilmuwan intektual dan akademisi palsu.
8. Dominasi saintisme dan positivisme sejak Renaissance dan Aufklarung telah mematikan epistemologi rasional murni yang secara tidak langsung mengeluarkan filsafat dari lingkaran ilmu dan meringkus matematika murni dalam penjara apa yang dulu disebut ilmu eksakta dan fisika dengan calculus probabilty yang ternyata lebih heboh dengan ramalan-ramalan ketimbang fakta-fakta empiris.
9. Sebagai dampak dari penjahahan metodologi ini, filsafat sebagai pengetahuan universal dan integral yang semula merupakan polar tandingan sains, dibonsai dan dimutilasi menjadi batangan-batangan bidang partikular yang harus "ilmiah" seperti filsafat hukum, filsafat politik dan mungkin kelak akan lahir filsafat kimia, peternakan dan sebagainya.
10. Nasib yang lebih tragis menimpa ilmu-ilmu agama yang, karena latah dengan modernisasi pendidikan tradisional dan fomalisasi seminari, dimasukkan secara paksa dalam humaniora dan rumpun ilmu sosial yang positvistik.

Pernyataan ngawur yang dikeluarkan dengan bungkus fatwa seorang agamawan spesialis heboh atau sekumpulan orang-orang sok ahli agama yang gemar mengais uang dari bisnis label dan sertifikat, karena tak berasas referensi rasional juga tak memenuhi standar ilmiah, tak masuk dalam subjek tulisan ini.

Read more