KONTROVERSI "KUNJUNGAN KE ISRAEL"
Dalam beberapa hari ini dunia media sosial marak dengan kontroversi seputar kunjungan ke Israel salah satu pimpinan dalam organisasi Islam terbesar di Indonesia yang dikenal moderat dan toleran.
Rupanya sebagian pengkritik dianggap berlebihan dan sebagian reaksi terhadap kritik tersebut dianggap kebablasan. Ada yang mengkhawatirkan ketegangan ini melemahkan barisan pro toleransi dan kebhinnekaan.
Tak ada manusia yang tak berbuat salah kecuali yang disucikan. Meski hanya manusia suci yang tak berbuat salah, tak berarti setiap kesalahan orang (selain yang suci) boleh dikritik.
Tak ada manusia yang tak bisa dikritik, meski belum tentu boleh dan patut dikritik. Tak ada organisasi yang bebas dari kesalahan dan tak bisa dikritk.
Kritik berbeda dengan pencemaran nama baik dan segala tindakan negatif yang bermuatan agresi. Kritik adalah respon pendapat yang dilontarkan sebagai alternatif atas pendapat yang telah diliontarkan sebelumnya dengan argumen yang diyakini lebih kuat dan valid.
Pendapat dan kontra pendapat alias kritik dianggap sehat bila memenuhi syarat-syaratnya, antata lain : a) memenuhi asas proporsionalitas alias tak mengandung generalisasi hukum dari sebuah proposisi partikular; b) disertai argumen; c) dikemas dalam format diksi yang beradab.
Satu orang penganut sebuah agama berbuat salah tak berarti Islam disalahkan.
Satu orang penganut sebuah mazhab melakukan kesalahan tak berarti mazhabnya disalahkan.
Satu orang dari sebuah ormas dikecam karena sikapnya tak berarti ormasnya dikecam.
Secara substansial, salah adalah predikat bagi pandangan dan perbuatan. Secara aksidental salah adalah predikat bagi pelaku. Seorang atau beberapa manusia dianggap salah karena pandangan dan perbuatannya.
Pelaku kesalahan adalah manusia, bukan keyakinannya dan bukan organisasinya.
Tak perlu menjadikan kesalahan pandangan, pernyataan dan perbuatan seseorang sebagai bahan untuk menyalahkan apalagi menyudutkan keyakinan dan organisasinya.
Tak perlu pula menganggap kritik terhadap pernyataan dan perbuatan seseorang sebagai kritik apalagi kebencian kepada organisasinya.
Mengkritik dan menentang pernyataan dan perbuatan seseorang yang dianggap salah adalah sah selama pelaku kritik bisa dan bersedia mempertanggungjawabkannya secara argumentatif, moral dan hukum.
Pihak yang dikritik tak perlu menganggap semua kritik sebagai upaya memojokkan dirinya secara personal dan organisasinya secara institusional.
Pihak yang dikritik tak perlu pula menganggap kritik seseorang dari sebuah komunitas atau organisasi sebagai ekspresi kebencian komunitas atau organisasi terhadap diri pihak yang dikritik atau organisasinya.
Singkatnya, pengkritik dan yang dikritik tak perlu lebay.