"ORGANISASI BENTUKAN PENJAJAH"

"ORGANISASI BENTUKAN PENJAJAH"
Photo by Unsplash.com

Sebagian orang akibat tersulut narasi kebencian yang membanjiri media sosial belakangan ini secara serampangan menganggap organisasi yang didirikan pada masa penjajahan sebagai bentukan penjajah demi menyudutkan sebuah organisasi sebagai target kekesalan karena kasus personal tertentu.

Banyak organisasi keagamaan didirikan secara resmi sebelum Republik Indonesia. Persyarikatan Muhammadiyah didirikan pada tahun 1912 oleh KH. Ahmad Dahlan di Kota Yogyakarta. NU didirikan pada 31 Januari 1926 di Kota Surabaya oleh KH. Hasyim Asy'ari. Persatuan Islam (PERSIS) didirikan pada 12 September 1923 di Bandung. Jamiatul Kheir dibentuk sebelum tahun 1919 di Pekojan Jakarta. Irsyad Al-Islamiyyah didirikan pada 6 September 1914.

Adanya perpecahan di kalangan umat Islam, yang terbagi menjadi dua kubu, yakni kaum reformis dan tradisional mendorong KH Mas Mansyur (Muhammadiyah), KH Muhammad Dahlan dan KH Wahab Hasbullah (Nahdlatul Ulama), dan W Wondoamiseno (Sarekat Islam)

untuk membentuk semacam wadah federasi yang menampung semua ormas Islam. Pada pada tanggal 21 September 1937 Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI) didirikan sebagai hasil pertemuan pada 18-21 September 1937.

Selama pendudukannya, Pemerintah Jepang melarang aktivitas organisasi pergerakan nasional Indonesia kecuali MIAI dengan tujuan memanfaatkannya demi kepentingannya. Jepang terus mengawasi setiap aktivitas yang dilakukan para tokoh Islam dan sempat melakukan pelatihan bagi para kiai selama satu bulan. Hasilnya, pemerintah Jepang berkesimpulan bahwa para kiai tidak membahayakan kedudukan Jepang di Indonesia.

Kendati demikian, MIAI dianggap tidak memberi kontribusi apa pun untuk Jepang. Karena dianggap tak bermanfaat bagi kepentingannya, Jepang pun membubarkannya pada November 1943. Organisasi penggantinya adalah Majelis Syuro Muslimin Indonesia atau Masyumi.

Fakta berdirinya organisasi Islam pada masa pemerintahan Belanda dan Jepang tidak patut dijadkan sebagai bahan untuk mencapnya sebagai buatan penjajah. Semua administrasi masyarakat, termasuk perkara pendirian organisasi dan lainnya, sebelum diproklamasikannya Republik Indonesia, berada dalam otoritas formal pemerintah penjajah.

Read more