KAYA DAN MISKIN BISA SALING BERSEDEKAH

KAYA DAN MISKIN BISA SALING BERSEDEKAH

Zakat fitrah merupakan jenis sedekah yang wajib ditunaikan oleh mukmin di penghujung Ramadhan. Karena begitu pentingnya ibadah vertikal dan horizontal ini, anak yang belum baligh tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua dan walinya yang (menurut terminologi fikih) bukan fakir dan miskin.

Para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian fakir dan miskin dalam terminologi fikih. Paling tidak, ada tiga pendapat sebagai berikut :

1. Orang fakir lebih lemah keadaan finansialnya daripada orang miskin.

2. Orang miskin lebih lemah keadaan finansialnya ketimbang orang fakir.

3- Tidak ada perbedaan makna antara terma fakir dan miskin.

Dua kata ini terserap ke dalam Bahasa Indonesia dengan dasar anggapan keduanya sebagai sinonim. Karena itulah, dua kata ini dimajemukkan "fakir miskin".

Namun yang paling popular adalah pendapat kedua. Secara fikih yang dikategorikan sebagai faqir (fakir) adalah orang yang tidak mampu membiayai diri dan keluarganya dalam setahun. Karena itu, dia berhak menerima zakat, sedekah dan sumbangan lainnya. Sedangkan miskin secara fikih adalah orang yang tidak mampu membiayai kebutuhan sehari-hari diri dan keluarganya. Karena itu, dia sangat berhak menerima zakat, sedekah dan dana sumbangan lainnya.

Apakah ketentuan ini berarti orang fakir tak punya kesempatan untuk meraih pahala bersedekah?

Kalau bukan karena adanya orang-orang fakir dan miskin, tak ada orang kaya. Artinya, keberadaan orang kaya bergantung secara sosial kepada orang miskin.

Hubungan antar kedua adalah saling meniscayakan seperti hubungan niscaya antara depan dan belakang secara spasial juga laki dan perempuan secara biologis. Keduanya saling membutuhkan. Karena saling membutuhkan, orang kaya dan miskin secara moral bisa saling menyempurnakan.

Bila direnungkan secara lebih mendalam, orang kaya patut berterima kasih kepada orang fakir dan miskin saat menerima zakat, sedekah dan sumbangan yang diberikannya, karena telah menjadi elemen penting dalam melaksanakan kewajibannya dan menghindari dosa bila yang diberikan adalah dana wajib seperti zakat fitrah, atau menjadi mitranya dalam menyukseskannya meraih pahala bersedekah.

Mutualisme ini menegaskan bahwa, penerimaan orang miskin dan fakir atas zakat (sedekah wajib) bisa dianggap sebagai sedekah kesempatan meraih pahala kepada orang kaya. Karena itu, dermawan sejati yang menyadari mutualisme ini struktur sosial berterima kasih kepada orang miskin dan fakir karena telah menerima dana zakat dan sedekahnya, tidak menanti ucapan terima kasih dan penghormatan.

Allah berfirman "Dan di dalam uang mereka terdapat hak bagi pengemis dan orang yang kekurangan.(QS. Al-Dzariyat : 19). Ayat ini memuat edukasi penting kepada orang kaya agar tidak pongah karena merasa sebagai orang yang berjasa dan orang miskin agar tak bersikap inferior dan tersandera oleh rasa hutang budi.

Imam Ali mengutip sabda Rasulullah SAW "Allah SWT telah mewajibkan rezeki bagi orang miskin dalam harta orang kaya, sehingga tidak ada orang miskin yang kelaparan kecuali harta yang ditetapkan sebagai hak orang miskin) yang dinikmati orang kaya, dan Allah akan bertanya kepada mereka tentang hal itu.

Bila Tuhan telah membagi jatah rezeki setiap makhluk, mengapa ada yang terlalu kaya dan ada yang sangat miskin?

"Karena ada jatah yang dicuri," jawab tegas Ali bin Abi Talib.

Read more